Tugas & Fungsi
Membantu Bupati membina dan mengawasi urusan pemerintahan
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
01
Perumusan kebijakan
Penyusunan kebijakan teknis dan program pengawasan tahunan.
02
Pengawasan intern
Audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
03
Pengawasan khusus
Pemeriksaan atas pengaduan masyarakat dan penugasan Bupati.
04
Pembinaan
Pendampingan dan asistensi bagi perangkat daerah serta pemerintah desa.
05
Pelaporan
Penyusunan laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut.
06
Administrasi
Pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan Inspektorat.
